Senin, 30 April 2012

"Fraud" dalam laporan keuangan asuransi TKI


Membongkar kecurangan asuransi TKI. Ada penyimpangan prinsip dasar UU perlindungan TKI

Selama ini kecurangan sistem asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI), terutama terhadap TKI yang mengalami masalah saat bekerja di luar negeri, tidak banyak yang diungkap dan dipermasalahkan. Kasus ini seakan dianggap hal yang lumrah saja dan tidak perlu dipermasalahkan.
Padahal, kasus kecurangan itu secara sistematis telah banyak memakan korban TKI yang mengalami masalah serius, misalnya yang mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, penyiksaan, pemerkosaan, pelecehan seksual, PHK sepihak, majikan bermasalah, TKI yang gila, TKI yang hilang, TKI yang di bawah umur, TKI yang dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian kerja, dan upah mereka yang tidak dibayar oleh pihak majikan.
Modus kecurangannya sangat jelas kerena dilakukan secara terbuka dan dilegalkan oleh negara atas nama undang-undang dalam hal ini dilaksanakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Pemerintah melakukan pungutan sah pembayaran asuransi oleh perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) kepada calon TKI (CTKI) sebesar Rp350.000-Rp400.000 per TKI yang disetorkan kepada perusahaan konsorsium asuransi TKI.
Pada kenyataan konsorsium tersebut hanya mengutamakan keuntungan yang sebesar-besarnya, dan sebaliknya mereka tidak mau bertanggung jawab terhadap nasib para TKI yang bermasalah, dengan alasan sederhana karena tidak dipenuhinya persyaratan untuk pengajuan klaim asuransi sebagaimana yang telah ditetapkan.
Persyaratan itu meliputi antara lain: 1. Waktu pengajuan selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya kerugian; 2. Menyertakan dokumen surat keterangan dari KBRI/KJRI/Perwakilan RI di negara penempatan; 3. Menyertakan formulir laporan kerugian yang diisi lengkap oleh peserta asuransi/penerima manfaat; 4. Menyertakan kartu peserta asuransi.
Persyaratan seperti itu pada umumnya tidak dipahami oleh TKI dan keluarganya, karena masalah kondisi pendidikannya yang rata-rata hanya sampai tingkat SD, dan tidak punya akses informasi yang memadai untuk memahami persyaratan itu. Mereka juga tidak berdaya untuk mengurus sendiri persyaratan tersebut.
Sepertinya terkesan mereka para TKI dan keluarganya itu telah dikondisikan untuk tidak mengurus dan menuntut hak asuransinya itu dengan berbagai siasat yang direncanakan. Yang sering ditemukan terjadi adalah tidak diberikannya dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan mengajukan klaim asuransi tersebut.
Dalam hal ini, kuat dugaan adanya kemungkinan persekongkolan yang terencana dari oknum PPTKIS/PJTKI dengan perusahaan konsorsium asuransi TKI, sehingga tidak heran jika yang terjadi adalah sebagian besar dari TKI dan keluarganya yang berhak atas asuransi itu hanya pasrah saja.
Akibatnya sangat banyak uang asuransi yang semestinya menjadi hak mereka itu hangus dan menumpuk hanya untuk mengisi pundi-pundi perusahaan konsorsium asuransi TKI.
Sebagaimana pernah disinyalir dan dipermasalahkan oleh para pejabat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), bahwa selama 2008 saja, jumlah klaim asuransi yang belum dibayarkan oleh konsorsium asuransi TKI itu mencapai perkiraan angka Rp20 miliar.
Dengan angka sebesar Rp20 miliar itu diperkirakan bahwa perusahaan konsorsium asuransi TKI telah menahan klaim asuransi sebanyak 2.000 orang TKI bermasalah tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum. Dengan temuan itu, BNP2TKI berencana untuk membawa kasus ini ke Mabes Polri.
Penyimpangan asuransi
Pada prinsipnya kewajiban PPTKIS dalam Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri terkait dengan program asuransi adalah merupakan suatu upaya positif yang harus dilihat sebagai upaya untuk melindungi TKI yang mengalami masalah di luar negeri.
Namun, prinsip baik tersebut ternyata tidak semulus apa yang dituangkan dalam undang-undang yang dalam implementasinya kemudian diserahkan dengan suatu peraturan menteri.
Sampai ke tingkat peraturan menteri ini, maka diaturlah berbagai hal mengenai persyaratan tertentu bagi perusahaan konsorsium asuransi TKI, dilengkapi dengan penerbitan surat keputusan menteri yang langsung berhubungan dengan perizinan operasional bagi perusahaan konsorsium asuransi TKI yang diputuskan memenuhi syarat tersebut.
Tentu saja, secara aturan sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-23/MEN/ V/2006 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia tidak ada hal yang menggambarkan bahwa penyimpangan terhadap prinsip dasar undang-undang itu secara sengaja dikehendaki.
Namun, dalam kenyataannya yang berkaitan dengan perusahaan asuransi tertentu, konsorsium justru dengan leluasanya melakukan penyimpangan terhadap prinsip dasar UU yang sedianya dimaksudkan untuk melindungi TKI yang mengalami masalah di luar negeri dengan program asuransi yang bertanggung jawab.
Jadi, masalahnya terletak pada, pertama; adanya praktik kecurangan perusahaan asuransi itu dengan tidak membayarkan asuransinya kepada TKI dan keluarganya yang berhak untuk menerima itu.
Kedua, adanya kebablasan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam pemberian izin operasional yang tidak disertai kontrol dan pembinaan yang ketat, serta penindakan hukum yang cepat dan tegas sebagai pertanggungjawaban pemerintah kepada publik.
Sistem asuransi TKI yang berorientasi pada perlindungan TKI dan keluarganya memang harus dilakukan secara bertanggung jawab dalam arti yang sepenuhnya oleh perusahaan konsorsium asuransi TKI.
Dengan demikian, keberadaan perusahaan konsorsium asuransi TKI dan program asuransi-nya itu benar-benar dirasakan manfaatnya dan sangat dibutuhkan oleh TKI dan keluarganya.
Dalam upaya mewujudkan ke arah itu, maka bagi perusahaan konsorsium asuransi TKI diperlukan suatu perubahan paradigma.
Yang sebelumnya hanya berorientasi mencari dan mengedepankan keuntungan yang sebesar-besarnya yang didapat dari TKI, berubah menjadi paradigma memberikan perlindungan asuransi yang optimal kepada TKI dan keluarganya, khususnya bagi TKI yang mengalami masalah di luar negeri.
Perubahan paradigma itu menjadi sangat bermakna bagi tanggung jawab kemanusiaan dan solidaritas sosial perusahaan konsorsium asuransi TKI, karena bagaimanapun selama ini peran para nasabah TKI yang jumlahnya sangat besar itu telah banyak memberikan keuntungan.
Tidak saja keuntungan materiel, tetapi juga imateriel yang akan terus meningkatkan pencitraan perusahaannya pada masa mendatang.

Kecurangan Dalam Asuransi
Dalam praktek pertanggungan asuransi merupakan perjanjian dengan unsur saling percaya antara penanggung dan tertanggung. Penanggung percaya bahwa tertanggung akan memberikan segala keterangan dengan baik dan benar. Dilain pihak tertanggung juga percaya bahwa kalau terjadi peristiwa penanggung akan membayar ganti rugi. Saling percaya tersebut merupakan dasar dari asas kejujuran, yang merupakan asas yang sangat penting dalam setiap perjanjian pertanggungan, sehingga harus dipenuhi oleh para pihak yang mengadakan perjanjian untuk menghindari terjadinya kecurangan asuransi.
Dewasa ini asas kejujuran sempurna lebih dikenal dengan sebutan principle of utmost good faith atau uberrimae fidei. Good faith secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai itikad baik. Dengan demikian utmost good faith dapat diterjemahkan sebagai itikad baik yang sebaik-baiknya/sempurna. Prinsip tersebutlah yang sampai saat ini dimiliki oleh AJB Bumiputera 1912, sehingga AJB Bumiputera 1912 tetap menjadi lembaga terbaik. Sebenarnya secara umum asas itikad baik dan kejujuran sempurna dapat diartikan bahwa masing-masing pihak dalam suatu perjanjian yang akan disepakati demi hukum mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan atau informasi yang selengkap-lengkapnya, yang akan dapat mempengaruhi keputusan pihak yang lain untuk memasuki perjanjian atau tidak, baik keterangan yang demikian itu diminta atau tidak. Istilah fraud (Inggris) atau fraude (Belanda) sering diterjemahkan sebagai bentuk perbuatan curang terhadap asuransi (insurance fraud) sebenarnya sudah diantisipasi dalam Pasal 251 KUH Dagang “Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik,yang sifat demikian rupa, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal”.
Dalam tatanan hukum Indonesia tindak pidana curang (fraud) terhadap perusahaan asuransi yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dipersamakan dengan tindak pidana penipuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 381. Pasal 381 “Barangsiapa dengan akal dan tipu muslihat menyesatkan orang menanggung asuransi tentang hal ikhwal yang berhubungan dengan tanggungan itu, sehingga ia menanggung asuransi itu membuat perjanjian yang tentu tidak akan dibuatnya atau tidak dibuatnya dengan syarat serupa itu, jika sekiranya diketahuinya keadaan hal ikhwal yang sebenar- benarnya, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan”. Yang menjadi panduan bagi praktisi asuransi di Indonesia menyamakan pengertian fraud dengan tindak pidana penipuan, dan memberi pengertian fraud sebagai: Tindakan penipuan, misrepresentatisi fakta penting yang dibuat secara sengaja, dengan maksud orang lain mempercayai fakta itu dan akibatnya orang itu menderita kesukaran keuangan”.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas, dapat dilihat bahwa fraud atau kecurangan memiliki empat Kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
1. tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku secara sengaja;
2. adanya korban;
3. korban menuruti kemauan pelaku;
4. adanya kerugian yang dialami oleh korban
Bentuk Kecurangan Dan Penyalagunaan Dalam Industri Asuransi
Berdasarkan sifatnya, penulis membagi bentuk kecurangan asuransi kedalam dua kategori yaitu:
a. Menyembunyikan fakta material (misrepresentation material fact)
b. Klaim palsu (false claim)
Menyembunyikan Fakta Material (misrepresentation material fact) yaitu pengungkapan fakta-fakta yang material dengan sejujur-jujurnya merupakan suatu kewajiban yang mutlak yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak dalam suatu perjanjian pertanggungan. Keterangan atau fakta-fakta dan informasi yang harus diungkapkan sebelum melakukan perjanjian pertanggungan, dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. fakta yang berdasarkan faktor internal yang menunjukkan risikonya lebih besar dari yang diperkirakan dari sifat atau kelompoknya;
b. fakta dari faktor eksternal menjadi risikonya lebih besar dari yang normal;
c. fakta yang membuat kemungkinan jumlah kerugian lebih besar dari yang diperkirakan;
d. data kerugian dan klaim dari polis terdahulu (kalau ada);
e. penolakan yang pernah dilakukan atau persyaratan yang dikenakan oleh penanggung lainnya (kalau ada)
f. fakta yang membatasi hak subrogasi;
g. adanya polis non indemnity;
h. fakta yang berkaitan dengan subject matter of insurance.
Pentingnya fakta-fakta atau informasi-informasi yang bersifat material diungkapkan karena setiap fakta material tersebut dapat mempengaruhi penanggung dalam penerimaan atau penolakan risiko, atau dalam penetapan premi atau kondisi dan persyaratan kontrak adalah material dan harus diungkapkan. Tidak diungkapkannya fakta-fakta material merupakan awal dari kecurangan dalam suatu pertanggungan asuransi.
Sedangkan klaim palsu adalah suatu upaya untuk melakukan penagihan atau permintaan pembayaran kepada seseorang atau perusahaan berdasarkan data yang diketahuinya adalah palsu atau data yang telah direkayasa. Klaim palsu selalu diikuti dengan tindak pidana lain misalnya memalsukan dokumen-dokumen penting sehubungan dengan klaim, melakukan rekayasa kejadian, perbuatan yang direncanakan dengan standar untuk mengelabuhi pihak-pihak tertentu dengan maksud-maksud mengambil keuntungan, membuat hasil pengujian laboratorium palsu, membuat surat keterangan dokter palsu, dan lain-lain yang merupakan dasar untuk dapat mengajukan klaim.
Klaim palsu biasanya dilakukan dengan unsur kesengajaan dari orang-orang yang berkepentingan terhadap asuransi, misalnya pemegang polis yang bukan menjadi tertanggung dan atau ahli waris. Klaim palsu atau klaim yang tidak benar atau yang menyesatkan selalu melibatkan adanya konspirasi dari orang lain yang turut membantu untuk memuluskan jalannya klaim palsu misalnya dokter atau agent. Klaim palsu merupakan bentuk umum kecurangan yang paling sering terjadi dalam industri asuransi, tujuannya adalah untuk mendapatkan pembayaran yang tidak semestinya dia terima. Adanya klaim palsu merupakan salah satu hal yang disebabkan oleh sulitnya pengajuan klaim oleh nasabah. Sebab-sebab yang menyebabakan sulitnya mengajukan klaim hádala sebagai berikut:
• kesalahan informasi saat pengisian formulir asuransi,
• tidak lengkapnya bukti atau data-data yang mendukung klaim,
• tidak mengikuti prosedur klaim yang berlaku
• klaim yang diajukan ternyata tidak termasuk resiko yang ditanggung dalam polis
• ada tagihan premi asuransi yang belum terbayar
• dan lain sebagainya
Dalam mengajukan klaim asuransi, jangan lupa memperhatikan periode pertanggungan asuransinya. Jangan sampai klaim yang diajukan melebihi batas waktu pertanggungan yang ditentukan dalam polis asuransi. Kalau terlewat, bisa jadi klaim asuransi tidak bisa dicairkan.

Sumber :

Minggu, 29 April 2012

Kesalahan dalam penyajian laporan keuangan pada kasus PT. Kimia Farma

Pendahuluan



Semakin berkembangnya kejahatan akuntansi dalam korporat yang terjadi akhir-akhir sungguh luar biasa. Dari kejahatan yang sederhana hingga kejahatan yang kompleks dan terstruktur. Akibat dari adanya kejahatan tersebut, para pemakai laporan keuangan seperti investor dan kreditur mulai mempertanyakan kembali eksistensi akuntan publik sebagai pihak indepeden yang menilai kewajaran laporan keuangan. Akan tetapi apakah hal ini murni merupakan keslahan yang dilakukan oleh akuntan publik itu sendiri, atau dapat dikatakan bahwa Akuntan Publik saat ini sudah tidak dapat menjadi suatu kepercayaan dimata publik? Hal inilah yang akan dibahas lebih lanjut dalam tulisan ini, dengan mengambil suatu naratif, suatu kejadian nyata di Indonesia pada PT. Kimia Farma Tbk.
Pada tahun 2002 ditemukan penggelembungan laba bersih pada laporan keuangan PT. Kimia Farma tahun buku 2001, hal tersebut berawal dari temuan akuntan publik Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM) soal ketidakwajaran dalam laporan keuangan kurun semester I tahun 2001. Mark up itu senilai Rp 32,7 Milyar, karena dalam laporan keuangan yang seharusnya laba Rp 99,6 Milyar ditulisnya Rp 132,3 milyar, dengan nilai penjualan bersih Rp 1,42 trilyun.
Untuk diketahui bahwa yang mengaudit tahun buku 2001 adalah kantor akuntan HTM itu sendiri, hanya berbeda partner. Pada tahun buku 2001 yang menjadi partner dari KAP HTM adalah Syamsul Arif, sedangkan yang menjadi partner KAP HTM dalam pengauditan semester I tahun buku 2002 adalah Ludovicus Sensi W.
Menurut pihak PT. Kimia Farma menduga bahwa ketidakwajaran tersebut mungkin berbeda di pos inventory stock. Pihak Bapepam selaku pengawas pasar modal mengungkapkan tentang kasus PT. Kimia Farma sebagai berikut: Dalam rangka restrukturisasi PT.Kimia Farma Tbk, Ludovicus Sensi W selaku partner dari KAP HTM yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT. Kimia Farma untuk masa lima bulan yang berakhir 31 Mei 2002, menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang dan jasa dan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per-31 Desember 2001. Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan dalam harian Kontan yang menyatakan bahwa kementrian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik pemerintah di PT. Kimia Farma setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam diperoleh bukti sebagai berikut: Terdapat kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT. Kimia Farma, adapun dampak kesalahan tersebut mengakibatkan overstated laba pada laba bersih untuk tahun yang berakhir


31 Desember 2001 sebesar Rp 32,7 milyar, yang merupakan 2,3% dari penjualan, dan 24,7% dari laba bersih PT. Kimia Farma Tbk.
Selain itu kesalahan juga terdapat pada Unit industri bahan baku, kesalahan berupa overstated pada:
Unit industri bahan baku, kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp 2,7 miliar.
Unit logistik sentral, kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar.
Unit pedagang besar farmasi (PBF), kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp 8,1 miliar.
Kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan-kesalahan penyajian tersebut dilakukan oleh direksi periode 1998 – juni 2002 dengan cara: Membuat dua daftar harga persediaan yang berbeda masing-masing diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2002 dan 3 Februari 2002, dimana keduanya merupakan master price yang telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang yaitu Direktur Produksi PT Kimia Farma. Master price per-3 Februari 2002 merupakan master price yang telah disesuaikan nilainya (mark up) dan dijadikan dasar sebagai penentuan nilai persediaan pada unit distribusi PT Kimia Farma per 31 Desember 2001. Melakukan pencatatan ganda atas penjualan pada unit PBF dan unit bahan baku. Pencatatan ganda dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan. Berdasarkan uraian tersebut tindakan yang dilakukan oleh PT Kimia Farma terbukti melanggar peraturan Bapepam no. VIII.G.7 tentang pedoman penyajian laporan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, terbukti bahwa akuntan yang melakukan audit laporan keuangan per 31 Desember 2001 PT Kimia Farma telah melakukan prosedur audit termasuk prosedur audit sampling yang telah diatur dalam SPAP dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan membantu manajemen PT. Kimia Farma dalam penggelembungan keuntungan tersebut. Namun demikian proses audit tersebut tidak berhasil mendeteksi adanya mark up laba yang dilakukan PT. Kimia Farma.
Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan pasal 102 UU nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pasal 61 PP no.45 tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan bidang pasar modal maka PT. Kimia Farma Tbk, dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp 500 juta.
Sesuai pasal 5 huruf N UU no.8 tahun 1995 tentang pasar modal maka:
Direksi lama PT. Kimia Farma periode 1998 – juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1 milyar untuk disetor ke kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per-31 Desember 2001.
Ludovicus Sensi W rekan KAP HTM selaku auditor PT. Kimia Farma diwajibkan membayar sejumlah Rp 100 juta untuk disetor ke kas Negara, karena atas risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT. Kimia Farma tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai SPAP dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan.

Pembahasan

Terjadinya penyalahsajian laporan keuangan yang merupakan indikasi dari tindakan tidak sehat yang dilakukan oleh manajemen PT. Kimia Farma, yang ternyata tidak dapat terdeteksi oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan pada periode tersebut. Apakah hal ini merupakan kesalahan dari akuntan publik tersebut ?
Padahal akuntan publik tersebut setelah diperiksa ternyata telah melaksanakan prosedur audit yang sesuai dengan SPAP. Jika melihat dari SA Seksi 230 paragraf 12 yang menyebutkan:
(12) Oleh karena pendapat auditor atas laporan keuangan didasarkan pada konsep pemerolehan keyakinan memadai, auditor bukanlah penjamin dan laporannya tidak merupakan suatu jaminan. Oleh karena itu, penemuan kemudian salah saji material, yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang ada dalam laporan keuangan, tidak berarti bahwa dengan sendirinya merupakan bukti (a) kegagalan untuk memperoleh keyakinan memadai, (b) tidak memadainya perencanaan, pelaksanaan, atau pertimbangan, (c) tidak menggunakan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama, atau (d) kegagalan untuk mematuhi standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Seorang akuntan publik dalam melaksanakan auditnya pada umumnya berdasarkan kepada sampling, makanya ketika ditemukan di kemudian hari terdapat kesalahan yang tidak terdeteksi merupakan hal yang wajar, karena menurut SA Seksi 110 paragraf 1 menyebutkan:
(1) Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Dengan melakukan sampling, otomatis terdapat suatu risiko untuk tidak terdeteksinya suatu kesalahan dalam laporan keuangan yang diaudit. Kalau begitu mengapa akuntan publik tersebut dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 100 juta karena atas risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT. Kimia Farma tersebut ? Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
Menurut UU Pasar Modal tahun 1995, begitu menemukan adanya kesalahan, selambat-lambatnya dalam tiga hari kerja, akuntan publik harus sudah melaporkannya ke Bapepam. Maka jika akuntan publik yang tidak dapat mendeteksi adanya kesalahan penyajian tersebut ternyata baru menyadari adanya kesalahan yang tak terdeteksi tersebut setelah mengeluarkan opininya tetapi tidak segera melaporkannya dalam periode tiga hari, maka pantaslah akuntan publik tersebut dikenakan sanksi.
Berkaitan dengan sikap Skeptisme Profesional seorang auditor, sehingga jika akuntan publik tersebut tidak menerapkan sikap skeptisme profesional dengan seharusnya hingga berakibat memungkinkannya tidak terdeteksinya salah saji dalam laporan keuangan yang material yang pada akhirnya merugikan para investor.
Menurut pemaparan kasus diatas, akuntan publik tersebut setelah melalui proses penyelidikan ternyata tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk membantu manajemen PT. Kimia Farma dalam penggelembungan keuntungan tersebut. Maka hal ini berarti tidak adanya masalah yang berkaitan dengan independensi seorang auditor, atau berarti auditor tersebut telah independen dalam melakukan jasa profesionalnya.

Kesimpulan

Pada akhirnya semua hal ini kembali kepada masing-masing individu auditornya dalam melaksanakan jasa profesionalnya yang menuntut sikap independensi, obyektifitas, integritas yang tinggi, serta kemampuan profesional dalam bidangnya.

5 Bahan Makanan yang Tidak Dapat Disimpan di Kulkas


Kita pasti berpikir bahwa cara yang tepat untuk menyimpan sayur adalah dengan dimasukkan ke kulkas supaya tetap segar. Namun ternyata tidak semua bahan makanan dapat disimpan di dalam kulkas. Berikut adalah lima jenis contohnya.


Tomat
Ok, secara teknis tomat adalah buah, namun lebih dekat disebut sebagai sayur. Jika kamu pernah menanam tomat, maka kamu akan tahu bahwa tomat suka panas dan benci dingin. Ternyata walaupun setelah dipetik, tomat masih tidak tahan dingin. Kulkas bukanlah tempat yang cocok untuk menyimpan tomat. Tomat yang disimpan dalam kulkas menjadi layu dan meskipun masih bisa dipakai untuk dimasak namun tidak untuk dimakan segar. Simpanlah di meja dapur (namun tidak terkena sinar matahari langsung) dan nikmati saat sudah ranum.



Kemangi
Sama seperti tomat, kemangi juga suka panas, jadi jika disimpan di tempat dingin akan menyebabkan kemangi layu secara dini. Kemangi akan berada dalam kondisi maksimal jika disimpan di atas meja dapur dan dirawat seperti bunga segar. Setangkup kemangi dapat disimpan dalam sebuah cangkir berisi air (ganti airnya setiap sehari atau dua hari sekali) dan jauhkan dari sinar matahari. Bungkus longgar dengan kantong plastik untuk menjaganya tetap lembap (namun pastikan plastik mempunyai lubang untuk jalan masuk udara segar).



Kentang
Kentang baik disimpan pada suhu yang dingin namun bukan suhu dingin yang dapat membuatnya beku. Kentang baik disimpan dalam suhu sekitar 7,2 derajat Celcius, sekitar 10 derajat lebih hangat daripada kulkas pada umumnya. Sebagian besar dari kita tidak memiliki ruang penyimpanan bawah tanah (tempat yang gelap dan bersuhu dingin untuk menyimpan sayuran umbi akar seperti kentang), jadi menyimpan kentang di dalam kantong kertas di tempat dingin (seperti dalam lemari makanan) adalah yang terbaik. 



Kenapa kertas? Karena kertas lebih memiliki pori-pori untuk benapas, tidak seperti plastik. Jadi kentang tidak akan membusuk dengan mudah. Dan kenapa bukan kulkas? Menyimpan kentang di dalam kulkas dapat mengubah zat tepungnya menjadi gula dengan mudah, yang dapat memengaruhi rasa, tekstur, dan proses kematangannya.



Bawang
Bawang keluar dari tanah dengan kulit pelindung yang tipis. Untuk membuat dan menjaga lapisan kulit yang tipis, bawang butuh "disembuhkan" dan disimpan di tempat yang kering seperti lemari penyimpan makanan, yang tidak selembap kulkas. Selain itu, kekurangan sirkulasi udara dapat membuat bawang menjadi busuk. Oleh karena itu bawah sebaiknya tidak disimpan di dekat kentang, yang mengeluarkan gas dan kelembapan dan dapat menyebabkan bawang lebih cepat busuk. 



Simpanlah bawang di ruangan yang dingin, kering, gelap, dan memiliki ventilasi yang baik. (Cahaya dapat menyebabkan rasa bawang menjadi pahit). Namun tak semua bawang harus diperlakukan sama. Daun bawang dan kucai memiliki kadar air yang tinggi dan lebih mudah rusak, jadi harus disimpan di dalam kulkas.



Avokad
Saat kita membeli avokad yang sekeras batu, jangan simpan avokad itu di dalam kulkas, karena akan memperlambat proses pematangannya. Namun jika kita memiliki avokad yang telah matang dan tidak akan langsung dikonsumsi, simpanlah di dalam kulkas untuk mencegahnya cepat busuk.



Jadi inti dalam penyimpanan avokad adalah, simpan avokad yang belum matang dalam lemari, dan simpan avokad yang telah matang dalam kulkas apabila buah tersebut tak akan dimakan saat itu juga.


8 Ciri Orang yang Gampang Digigit Nyamuk


Mengapa kadang kita lebih sering digigit nyamuk dibanding yang lain ? Hal ini tentu saja membuat Anda penasaran ? Berikut ini adalah ciri-ciri orang yang lebih disenangi nyamuk.

Pergantian musim identik dengan banyaknya serangga terutama nyamuk, dan hanya nyamuk betina saja yang menggigit karena ia membutuhkan asam amino dari darah yang berguna untuk sel telurnya.

Asam amino yang dibutuhkan oleh nyamuk ini disebut isoleusin. Jika nyamuk betina bisa memperoleh jumlah isoleusin yang tepat, maka ia bisa menyimpan hingga 100 telur. Tapi jika tidak, mungkin ia hanya mampu menyimpan 10 telur.

Ketika nyamuk menusuk kulit maka ia akan mengeluarkan air liurnya yang mengandung zat kimia tertentu sehingga darah tidak membeku dan ia bisa menyedot darah sebanyak mungkin. Dan benjolan merah gatal yang muncul di kulit merupakan reaksi tubuh terhadap air liur nyamuk.

Orang rentan terhadap gigitan nyamuk saat pagi atau fajar (saat matahari terbit) dan sore (saat matahari terbenam) karena serangga bersayap itu memang paling sering mencari makanan pada waktu-waktu tesebut.

Secara keseluruhan nyamuk menggigit manusia dan makhluk lainnya untuk menjaga kelangsungan spesiesnya. Berikut ini beberapa hal yang membuat seseorang lebih sering digigit nyamuk, seperti dikutip dari Hubpages,yaitu:

1. Memiliki kolesterol dan steroid tinggi.
Orang yang memiliki kadar kolesterol dan steroid tinggi di kulitnya cenderung lebih sering digigit nyamuk. Umumnya nyamuk akan mengikuti seseorang yang menghasilkan banyak kolesterol di kulitnya.

2. Orang dengan kadar asam urat yang tinggi.
Bau yang begitu kuat dari asam urat akan memungkinkan bagi nyamuk untuk mengikuti arah bau tersebut dan menggigitnya.

3. Orang yang banyak mengeluarkan karbon dioksida.
Nyamuk akan sangat tertarik dengan karbon dioksida yang dikeluarkan oleh tubuh, karenanya orang dengan kadar karbondioksida tinggi cenderung lebih sering digigit nyamuk.

4. Ibu hamil.
Umumnya napas yang dikeluarkan oleh ibu hamil mengandung kadar karbondioksida yang lebih tinggi sehingga kesempatannya lebih besar untuk digigit nyamuk.

5. Orang dengan golongan darah tertentu.
Jenis golongan darah yang berbeda akan mengeluarkan bau yang berbeda pula sehingga ada yang menarik dan juga tidak menarik bagi nyamuk. Misalnya golongan darah O memiliki bau tertinggi dalam cairan tubuhnya yang lebih mudha bagi nyamuk untuk mendeteksi.

6. Orang dengan kulit lembut.
Orang dengan kulit lembut akan memudahkan nyamuk untuk menembus ke dalam daging. Setelahnya ia akan memiliki kemudahan tersendrii dalam menyedot darah.

7. Orang yang mengeluarkan panas tubuh.
Nyamuk menyukai panas karenanya jika seseorang merasa atau mengeluarkan panas dari tubuhnya akan lebih memberi kesempatan bagi nyamuk untuk menggigit.

8. Orang yang sedang beraktivitas di luar ruangan.
Umumnya nyamuk akan mencari objek yang bergerak karenanya banyak orang yang bermain di luar ruangan akan mendapat banyak gigitan nyamuk.

Cairan Ajaib : Air Susu Ibu

Air susu ibu (ASI) adalah sebuah cairan tanpa tanding ciptaan Allah untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi dan melindunginya dalam melawan kemungkinan serangan penyakit. Keseimbangan zat-zat gizi dalam air susu ibu berada pada tingkat terbaik dan air susunya memiliki bentuk paling baik bagi tubuh bayi yang masih muda. Pada saat yang sama, ASI juga sangat kaya akan sari-sari makanan yang mempercepat pertumbuhan sel-sel otak dan perkembangan sistem saraf. Makanan-makanan tiruan untuk bayi yang diramu menggunakan tekhnologi masa kini tidak mampu menandingi keunggulan makanan ajaib ini.

Daftar manfaat ASI bagi bayi selalu bertambah setiap hari. Penelitian menunjukkan, bayi yang diberi ASI secara khusus terlindung dari serangan penyakit sistem pernapasan dan pencernaan. Hal itu disebabkan zat-zat kekebalan tubuh di dalam ASI memberikan perlindungan langsung melawan serangan penyakit. Sifat lain dari ASI yang juga memberikan perlindungan terhadap penyakit adalah penyediaan lingkungan yang ramah bagi bakteri ”menguntungkan” yang disebut ”flora normal”. Keberadaan bakteri ini menghambat perkembangan bakteri, virus dan parasit berbahaya. Tambahan lagi, telah dibuktikan pula bahwa terdapat unsur-unsur di dalam ASI yang dapat membentuk sistem kekebalan melawan penyakit-penyakit menular dan membantunya agar bekerja dengan benar. 

Karena telah diramu secara istimewa, ASI merupakan makanan yang paling mudah dicerna bayi. Meskipun sangat kaya akan zat gizi, ASI sangat mudah dicerna sistem pencernaan bayi yang masih rentan. Karena itulah bayi mengeluarkan lebih sedikit energi dalam mencerna ASI, sehingga ia dapat menggunakan energi selebihnya untuk kegiatan tubuh lainnya, pertumbuhan dan perkembahan organ.

Air susu ibu yang memiliki bayi prematur mengandung lebih banyak zat lemak, protein, natrium, klorida, dan besi untuk memenuhi kebutuhan bayi. Bahkan telah dibuktikan bahwa fungsi mata bayi berkembang lebih baik pada bayi-bayi prematur yang diberi ASI dan mereka memperlihatkan kecakapan yang lebih baik dalam tes kecerdasan. Selain itu, mereka juga mempunyai banyak sekali kelebihan lainnya.

Salah satu hal yang menyebabkan ASI sangat dibutuhkan bagi perkembangan bayi yang baru lahir adalah kandungan minyak omega-3 asam linoleat alfa. Selain sebagai zat penting bagi otak dan retina manusia, minyak tersebut juga sangat penting bagi bayi yang baru lahir. Omega-3 secara khusus sangat penting selama masa kehamilan dan pada tahap-tahap awal usia bayi yang dengannya otak dan sarafnya berkembang secara nomal. Para ilmuwan secara khusus menekankan pentingnya ASI sebagai penyedia alami dan sempurna dari omega-3. 

Selanjutnya, penelitian yang dilakukan para ilmuwan Universitas Bristol mengungkap bahwa di antara manfaat ASI jangka panjang adalah dampak baiknya terhadap tekanan darah, yang dengannya tingkat bahaya serangan jantung dapat dikurangi. Kelompok peneliti tersebut menyimpulkan bahwa perlindungan yang diberikan ASI disebabkan oleh kandungan zat gizinya. Menurut hasil penelitian itu, yang diterbitkan dalam jurnal kedokteran Circulation, bayi yang diberi ASI berkemungkinan lebih kecil mengidap penyakit jantung. Telah diungkap bahwa keberadaan asam-asam lemak tak jenuh berantai panjang (yang mencegah pengerasan pembuluh arteri), serta fakta bahwa bayi yang diberi ASI menelan sedikit natrium (yang berkaitan erat dengan tekanan darah) yang dengannya tidak mengalami penambahan berat badan berlebihan, merupakan beberapa di antara manfaat ASI bagi jantung.

Selain itu, kelompok penelitian yang dipimpin Dr. Lisa Martin, dari Pusat Kedokteran Rumah Sakit Anak Cincinnati di Amerika Serikat, menemukan kandungan tinggi hormon protein yang dikenal sebagai adiponectin di dalam ASI. Kadar Adiponectin yang tinggi di dalam darah berhubungan dengan rendahnya resiko serangan jantung. Kadar adiponectin yang rendah dijumpai pada orang yang kegemukan dan yang memiliki resiko besar terkena serangan jantung. Oleh karena itu telah diketahui bahwa resiko terjadinya kelebihan berat badan pada bayi yang diberi ASI berkurang dengan adanya hormon ini. Lebih dari itu, mereka juga menemukan keberadaan hormon lain yang disebut leptin di dalam ASI yang memiliki peran utama dalam metabolisme lemak. Leptin dipercayai sebagai molekul penyampai pesan kepada otak bahwa terdapat lemak pada tubuh. Jadi, menurut pernyataan Dr. Martin, hormon-hormon yang didapatkan semasa bayi melalui ASI mengurangi resiko penyakit-penyakit seperti kelebihan berat badan, diabetes jenis 2 dan kekebalan terhadap insulin, dan penyakit pada pembuluh nadi utama jantung. 

Fakta tentang "Makanan Paling Segar" [ASI]

Full hygiene may not be established in water or foodstuffs other than mother’s milk.

Fakta tentang ASI tidak berhenti hanya sampai di sini. Peran penting yang dimainkannya terhadap kesehatan bayi berubah seiring dengan tahapan-tahapan yang dilalui bayi dan jenis zat-zat makanan yang dibutuhkan pada tahapan tertentu. Kandungan ASI berubah guna memenuhi kebutuhan yang sangat khusus ini. ASI, yang selalu siap setiap saat dan selalu berada pada suhu yang paling sesuai, memainkan peran utama dalam perkembangan otak karena gula dan lemak yang dikandungnya. Di samping itu, unsur-unsur seperti kalsium yang dimilikinya berperan besar dalam perkembangan tulang-tulang bayi.

Meskipun disebut sebagai susu, cairan ajaib ini sebenarnya sebagian besarnya tersusun atas air. Ini adalah ciri terpenting, sebab selain makanan, bayi juga membutuhkan cairan dalam bentuk air. Keadaan yang benar-benar bersih dan sehat mungkin tidak bisa dimunculkan pada air atau bahan makanan, selain pada ASI. Namun ASI – sedikitnya 90% adalah air – , memenuhi kebutuhan bayi akan air dalam cara yang paling bersih dan sehat.

ASI dan Kecerdasan

Penelitian ilmiah menunjukkan bahwa perkembangan kemampuan otak pada bayi yang diberi ASI lebih baik daripada bayi lain. Penelitian pembandingan terhadap bayi yang diberi ASI dengan bayi yang diberi susu buatan pabrik oleh James W. Anderson – seorang ahli dari Universitas Kentucky – membuktikan bahwa IQ [tingkat kecerdasan] bayi yang diberi ASI lebih tinggi 5 angka daripada bayi lainnya. Berdasarkan hasil penelitian ini ditetapkan bahwa ASI yang diberikan hingga 6 bulan bermanfaat bagi kecerdasan bayi, dan anak yang disusui kurang dari 8 minggu tidak memberikan manfaat pada IQ. 

Apakah ASI Dapat Memerangi Kanker?

Berdasarkan hasil seluruh penelitian yang telah dilakukan, terbukti bahwa ASI, yang dibahas dalam ratusan tulisan yang telah terbit, melindungi bayi terhadap kanker. Hal ini telah diketahui, walaupun secara fakta mekanismenya belum sepenuhnya dipahami. Ketika sebuah protein ASI membunuh sel-sel tumor yang telah ditumbuhkan di dalam laboratorium tanpa merusak sel yang sehat mana pun, para peneliti menyatakan bahwa sebuah potensi besar telah muncul. Catharina Svanborg, Profesor imunologi klinis di Universitas Lund, Swedia, memimpin kelompok penelitian yang menemukan rahasia mengagumkan ASI ini. Kelompok yang berpusat di Universitas Lund ini menjelaskan kemampuan ASI dalam memberikan perlindungan melawan beragam jenis kanker sebagai penemuan yang ajaib.

Awalnya, para peneliti memberi perlakuan pada sel-sel selaput lendir usus yang diambil dari bayi yang baru lahir dengan ASI. Mereka mengamati bahwa gangguan yang disebabkan oleh bakteri Pneumococcus dan dikenal sebagai pneumonia berhasil dengan mudah dihentikan oleh ASI. Terlebih lagi, bayi yang diberi ASI mengalami jauh lebih sedikit gangguan pendengaran dibandingkan bayi yang diberi susu formula, dan menderita jauh lebih sedikit infeksi saluran pernapasan. Pasca serangkaian penelitian, diperlihatkan bahwa ASI juga memberikan perlindungan melawan kanker. Setelah menunjukkan bahwa penyakit kanker getah bening yang teramati pada masa kanak-kanak ternyata sembilan kali lebih sering menjangkiti anak-anak yang diberi susu formula, mereka menyadari bahwa hasil yang sama berlaku pula untuk jenis-jenis kanker lainnya. Menurut hasil penelitian tersebut, ASI secara tepat menemukan keberadaan sel-sel kanker dan kemudian membunuhnya. Adalah zat yang disebut alpha-lac (alphalactalbumin), yang terdapat dalam jumlah besar di dalam ASI, yang mengenali keberadaan se-sel kanker dan membunuhnya. Alpha-lac dihasilkan oleh sebuah protein yang membantu pembuatan gula laktosa di dalam susu.

Berkah Tanpa Tara Ini Adalah Karunia Allah

Ciri menakjubkan lain dari ASI adalah fakta bahwa ASI sangat bermanfaat bagi bayi apabila disusui selama dua tahun. 10 Pengetahuan penting ini, hanya baru ditemukan oleh ilmu pengetahuan, telah diwahyukan Allah empat belas abad silam di dalam ayat-Nya: ”Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan..." (QS, Al Baqarah, 2:233)

Sang ibu bukanlah yang memutuskan untuk membuat ASI, sumber zat makanan terbaik bagi bayi yang lemah yang memerlukan makanan di dalam tubuhnya. Sang ibu bukan pula yang menentukan beragam kadar gizi yang dikandung ASI. Allah Yang Mahakuasa-lah, Yang mengetahui kebutuhan setiap makhluk hidup dan memperlihatkan kasih sayang kepadanya, Yang menciptakan ASI untuk bayi di dalam tubuh sang ibu.


Sumber :


1- “High-Risk Newborn—The Benefits of Mother’s Own Milk,” University of Utah Health Sciences Center, http://www.uuhsc.utah.edu/healthinfo...born/bhrnb.htm.
2- Ibid.
3- C. Billeaud, et al., European Journal of Clinical Nutrition, 1997, vol. 51, 520-526.
4- "Breast milk 'does cut heart risk'," 1 March 2004, http://news.bbc.co.uk/2/hi/health/3523143.stm.
5- "Breast milk helps reduce obesity," 2 May 2004, http://news.bbc.co.uk/2/hi/health/3673149.stm.
6- Ibid.
7- Tim Whitmire, “IQ Gain from Breastfeeding,” http://abcnews.go.com/sections/livin...ing990923.html.
8- “Breakthrough in Cancer Research,” http://www.mediconvalley.com/news/Ar...asp?NewsID=635.
9- Peter Radetsky, "Human Breast Milk Kills Cancer Cells," Discover 20, No. 06, June 1999.
10- Rex D. Russell, “Design in Infant Nutrition,” www.icr.org/pubs/imp/imp-259.htm.
11- http://www.indowebster.web.id/showthread.php?t=113971

15 Jenis Hukuman Mati yang Paling Menyakitkan


1. Buried Alive


hukuman mati ini telah digunakan untuk perorangan maupun kelompok. Korban biasanya diikat dan kemudian ditempatkan dalam sebuah lubang dan dikubur. Dulu pernah adalah Pembantaian Nanjing selama Perang Dunia II, ketika tentara Jepang mengubur warga sipil Cina hidup dalam apa yang di sebut "Ten Thousand Corpse Ditch".



2. Snake Pit



Salah satu bentuk tertua penyiksaan dan hukuman Mati, lubang (ruang) ular yang sangat umum adalah bentuk hukuman mati. Narapidana dilemparkan ke dalam lubang yang mendalam dengan ular berbisa.



3. The Spanish Tickler



Perangkat penyiksaan ini umumnya digunakan di Eropa selama Abad Pertengahan. Digunakan untuk merobek kulit korban, senjata ini bisa merobek apa pun, termasuk otot dan tulang. Korban diikat telanjang, kadang-kadang di depan umum, dan kemudian para penyiksa mulai menyiksa mereka. Biasanya dimulai pada tungkai dan bekerja ke dalam, leher dan wajah selalu disimpan untuk terakhir.



4. Slow Slicing



Ling Chi, diterjemahkan sebagai "lambat mengiris" atau "kematian yang masih tersisa" itu digambarkan sebagai kematian oleh seribu luka. bentuk penyiksaan dan eksekusi yang mirip dengan Lima Pains, tapi digambar di atas yang jauh lebih lama jangka waktu. Penyiksa perlahan-lahan luka dan menghilangkan beberapa bagian tubuh, memperpanjang hidup dan korban penyiksaan selama mungkin. Menurut prinsip Konfusian, tubuh yang dipotong-potong tidak dapat keseluruhan di akhirat rohani, membuat bentuk eksekusi yang masih menyiksa korban di akhirat.



5. Burning at the Stake



Kematian dengan membakar telah digunakan sebagai suatu bentuk hukuman mati selama berabad-abad, sering dikaitkan dengan kejahatan seperti pengkhianatan dan sihir. Sekarang ini dianggap sebagai hukuman yang kejam dan tidak biasa, tetapi sebelum abad ke-18, yang dibakar pada tiang pancang adalah praktik umum. Korban terikat pada pancang besar, sering di pusat kota atau di mana pun dengan penonton dan kemudian menyalakan api. Hal ini dianggap sebagai salah satu cara yang paling lambat untuk mati.



6. Necklacing



Umum dipraktikkan di Afrika Selatan, Necklacing terdiri dari karet ban, diisi dengan bensin, dipaksa di sekitar dada korban dan lengan, dan kemudian menjadi dibakar. Necklacing dasarnya menyebabkan tubuh akan berubah menjadi meleleh terbakar.



7. Execution by Elephant



di Selatan Asia dan Tenggara, Gajah telah menjadi metode hukuman mati selama ribuan tahun. Hewan dilatih untuk mengeksekusi dua cara. Perlahan-lahan menyiksa dalam cara yang berkepanjanganh atau menewaskan korban hampir seketika itu juga.



8. The Five Pains




salah satu hukuman mati dari cina ini relatif mudah untuk dipahami. Dimulai dengan hidung korban yang dipotong, lalu satu tangan dan satu kaki, dan akhirnya, korban adalah dikebiri dan terbelah dua di pinggang. Penemu hukuman ini Li Si, seorang Perdana Menteri Cina, akhirnya disiksa dan kemudian dihukum mati dengan cara ini.



9. Colombian Necktie



Metode eksekusi ini adalah salah satu yang sadis gan. Tenggorokan korban adalah disayat, sering kali dengan pisau tapi benar-benar ada benda tajam yang akan dilakukan, dan kemudian lidah mereka ditarik keluar melalui luka yang terbuka. Sewaktu zaman La Violencia, sebuah periode sejarah Kolombia penuh dengan pembunuhan, ini adalah bentuk paling umum eksekusi. Hal ini digunakan terutama untuk mengintimidasi orang lain yang menemukan fakta.



10. Hanged, Drawn, and Quartered





Hukuman untuk pengkhianatan tinggi di Inggris, yang akan digantung, ditarik dan dipotong-potong adalah umum terjadi selama abad pertengahan. Meskipun dihapuskan pada tahun 1814, bentuk eksekusi ini bertanggung jawab atas ratusan, bahkan mungkin ribuan, kematian. Prosesnya adalah sebagai berikut. Pertama, korban diseret pada bingkai kayu, yang disebut rintangan ke tempat eksekusi. Kedua, korban digantung dengan leher untuk waktu singkat sampai hampir mati (digantung). Ketiga, pengebirian terjadi, di mana setelah itu, isi perut dan alat kelamin dibakar di depan korban. Akhirnya, tubuh terbagi menjadi empat bagian yang terpisah dan dipenggal kepalanya.





11. Cement shoes



Diperkenalkan oleh American Mafia, metode eksekusi ini melibatkan menempatkan kaki korban dalam blok dan kemudian mengisinya dengan semen basah dan kemudian melemparkan kepadanya ke dalam air. Bentuk eksekusi masih dipraktekkan sekarang, dan bahkan menciptakan istilah "seseorang yang tidur dengan ikan-ikan" sebagai eufemisme untuk orang mati.



12. Guillotine



Guillotine adalah salah satu bentuk yang paling terkenal eksekusi mati . Terdiri dari pisau tajam diikatkan pada tali, kepala korban diletakkan di tengah-tengah frame dan kemudian pisau jatuh dengan kilat, menyebabkan orang yang dipenggal mati hampir seketika.



13. Republican Marriage



bukan tersadis memang namun jelas salah satu yang paling menarik. Berasal di Perancis, bentuk eksekusi ini biasa terjadi dalam Revolusi Perancis. Melibatkan mengikat bersama dua orang telanjang, seorang laki-laki dan perempuan biasanya dari usia yang sama, dan menenggelamkan mereka. Dalam beberapa kasus, biasanya di mana air tidak tersedia, pasangan akan disiksa dengan pedang.



14. Crucifixion



metode eksekusi adalah salah satu metode yang paling terkenal, jelas terutama disebabkan oleh eksekusi Yesus Kristus. Penyaliban terdiri dari tangan dan kaki korban yang dipaku ke kayu salib dan kemudian menjadi mengangkat ke udara. Korban kemudian dibiarkan menggantung di sana sampai mati, yang biasanya sampai berhari hari, dan sering mati kehausan sebelum hal lain.



15. The Brazen Bull



The Brazen Bull, kadang-kadang dikenal sebagai salah satu metode paling kejam penyiksaan dan eksekusi di luar sana. Dirancang pada zaman Yunani kuno, dalam bentuk banteng, dengan pintu di bagian samping yang terbuka dan terkunci. Untuk memulai eksekusi, korban ditempatkan dalam banteng kuningan dan api dinyalakan bawahnya. logam dipanaskan sampai benar-benar panas, menyebabkan korban untuk "panggang sampai mati". Banteng itu dirancang sedemikian rupa sehingga jeritan para korban akan terdengar musik untuk kenikmatan dari algojo.


Sumber : http://www.indowebster.web.id/showthread.php?t=168931