Selasa, 01 Mei 2012

12 Bukti Kemegahan Indonesia Peninggalan Orde Lama


12 PENINGGALAN TERBESAR DAN TERBAIK ORDE LAMA

1.MASJID ISTIQAL
Masjid Istiqlal adalah masjid yang terletak di pusat ibukota negara Republik Indonesia, Jakarta. Masjid ini adalah masjid terbesar di Asia Tenggara. Masjid ini diprakarsai oleh Presiden Republik Indonesia saat itu, Ir. Sukarno di mana pemancangan batu pertama, sebagai tanda dimulainya pembangunan Masjid Istiqlal dilakukan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 24 Agustus 1951. Arsitek Masjid Istiqlal adalah Frederich Silaban.
Yang Seorg Kristen,dengan komplek gereja kathredal di depannya,masjid ini berserta kathredal di depannya dapat melambangkan persatuan etnis,suku,dan agama


2.MONAS-MONUMEN NASIONAL
Siapa yg gk kenal dengan bangunan 1 ini, Monumen Nasional atau yang populer disingkat dengan Monas atau Tugu Monas adalah monumen peringatan setinggi 132 meter (433 kaki) yang didirikan untuk mengenang perlawanan dan perjuangan rakyat Indonesia untuk merebut kemerdekaan dari pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Pembangunan monumen ini dimulai pada tanggal 17 Agustus 1961 di bawah perintah presiden Sukarno, dan monumen ini dibuka untuk umum pada tanggal 12 Juli 1975. Tugu ini dimahkotai lidah api yang dilapisi lembaran emas yang melambangkan semangat perjuangan yang menyala-nyala. Monumen Nasional yang terletak tepat di tengah Lapangan Medan Merdeka, Jakarta Pusat. Monumen dan museum ini dibuka mulai pukul 08.00 - 15.00 Waktu Indonesia Barat setiap hari sepanjang pekan, kecuali hari senin pada pekan terakhir setiap bulannya monumen ini tutup.
Dirancang oleh 2 arsitek,salah satu nya arsitek nomor 1 Indonesia,Silaban dan R. M. Soedarsono,Bahkan saat ini tugu ini dilengkapi berbagai fasilitas seperti ruangan bawah tanah seperti bunker,dan berbagai peninggalan sejarah,budaya,dll Bangsa dan Negara Indonesia.



note tambahan:
monas sendiri 1 dari beberapa bangunan emas di dunia yang hanya dapat dihitung dengan otak,berserta masjid emas yg merupakan 1 di antara 7 masjid emas dunia,menjadi 2 bangunan emas Indonesia

3.Istana Bogor
Pernah dibangun di zaman Belanda,yang akhirnya direnovasi dan diubah secara keseluruhan pada masa Indonesia Merdeka di bawah Bung karno.
Istana Bogor merupakan salah satu dari enam Istana Presiden Republik Indonesia yang mempunyai keunikan tersendiri. Keunikan ini dikarenakan aspek historis, kebudayaan dan fauna yang menonjol. Salah satunya adalah adanya rusa – rusanya yang indah yang didatangkan langsung dari Nepal dan tetap terjaga dari dulu sampai sekarang.
Saat ini sudah menjadi trend warga Bogor dan sekitarnya setiap hari Sabtu, Minggu dan hari libur lainnya berjalan- jalan diseputaran Istana Bogor sambil memberi makan rusa- rusa indah yang hidup di halaman Istana Bogor dengan wortel yang diperoleh dari petani- petani tradisional warga Bogor yang selalu siap sedia menjajakan wortel- wortel tersebut setiap hari libur. Seperti namanya, istana ini terletak di Bogor, Jawa Barat.
Walaupun berbagai kegiatan kenegaraan sudah tidak dilakukan lagi, khalayak umum diperbolehkan mengunjungi secara rombongan, dengan sebelumnya meminta izin ke Sekretaris Negara, c.q. Kepala Rumah Tangga Kepresidenan.
Bahkan istana ini merupakan salah satu dari beberapa istana negara kesukaan pemimpin-pemimpin besar kita,termasuk di antara nya Bung Karno

4.Istana Tampaksiring
Istana Tampaksiring adalah istana yang dibangun setelah Indonesia merdeka, yang terletak di Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Nama Tampaksiring berasal dari dua buah kata bahasa Bali, yaitu "tampak" dan "siring", yang masing-masing bermakna telapak dan miring. Konon, menurut sebuah legenda yang terekam pada daun lontar Usana Bali, nama itu berasal dari bekas tapak kaki seorang raja yang bernama Mayadenawa.

Istana ini berdiri atas prakarsa Presiden Soekarno yang menginginkan adanya tempat peristirahatan yang hawanya sejuk jauh dari keramaian kota, cocok bagi Presiden Republik Indonesia beserta keluarga maupun bagi tamu-tamu negara.

Arsiteknya adalah R.M. Soedarsono dan istana ini dibangun secara bertahap. Komplek Istana Tampaksiring terdiri atas empat gedung utama yaitu Wisma Merdeka seluas 1.200 m dan Wisma Yudhistira seluas 2.000 m dan Ruang Serbaguna. Wisma Merdeka dan Wisma Yudhistira adalah bangunan yang pertama kali dibangun yaitu pada tahun 1957. Pada 1963 semua pembangunan selesai yaitu dengan berdirinya Wisma Negara dan Wisma Bima.


5.Universitas Res publica/Tri Sakti
Universitas Trisakti adalah sebuah perguruan tinggi swasta yang terletak dipusat kota Jakarta, tepatnya di Jalan Kyai Tapa, Grogol, yang merupakan sebuah kawasan padat perkotaan di daerah Jakarta Barat. Dilihat dari posisi, kondisi kampus Universitas Trisakti sangatlah strategis, karena berada tepat di tengah-tengah jantung ibu kota Jakarta yang merupakan pusat pemerintahan, kegiatan bisnis, perekonomi dan politik nasional. Karena letaknya tersebut, maka Universitas Trisakti diharapkan dapat menjadi barometer perubahan beserta penggerak pembangunan daerah dan pembangunan ditingkat nasional

Universitas Trisakti pada awal berdirinya diberi nama dengan Universitas Baperki yang didirikan oleh para petinggi organisasi Baperki pada tahun 1958,Tidak lama setelah itu, tepatnya pada tahun 1962 nama tersebut berubah kembali menjadi Universitas Res Publica, atau yang lebih dikenal oleh masyarakat pada waktu itu dengan nama URECA 
Universitas Res Publika (1962 - 1965)

Pemilihan nama Universitas Res Publica itu sendiri diambil dari kepingan pidato kepresidenan yang disampaikan oleh Presiden Soekarno yang berarti "Untuk Kepentingan Umum", sehingga Universitas Res Publica pada waktu itu adalah suatu wadah pendidikan yang didirikan dan bertujuan untuk mewakili kepentingan rakyat dan masyarakat banyak
Universitas Trisakti (1965 - sekarang)

Berdasarkan konsesus tersebut maka Universitas Trisakti merupakan unit perguruan tinggi swasta yang pertama dan satu-satunya, yang didirikan oleh pemerintahan Republik Indonesia

6.Universitas Indonesia
Universitas Indonesia, disingkat UI, adalah sebuah perguruan tinggi di Indonesia. Kampus utamanya terdapat dibagian Utara dari Depok, Jawa Barat, dan kampus utama lainnya terdapat di daerah Salemba di Jakarta Pusat.

Universitas Indonesia adalah lembaga pendidikan terdepan dan universitas paling bergengsi di Indonesia,dan pada tahun 2009 menduduki peringkat ke-50 besar di Asia.
Berawal dari universitas buatan belanda yang kemudian direformasi dan didirikan kembali setelah nasionalisme oleh pemerintahan Bung Karno.

7.Universitas BungKarno dan BungHatta
Universitas Bung Karno adalah salah satu universitas swasta di Jakarta yang menyandang nama besar Bapak Proklamator Indonesia, Soekarno. Universitas ini didirikan pada tahun 1999 oleh Yayasan Pendidikan Soekarno di Jakarta. Saat ini Universitas Bung Karno memiliki berbagai fakultas dan jurusan (Strata satu):

* Fakultas Hukum: Jurusan Ilmu Hukum.
* Fakultas Teknik: Jurusan Teknik Mesin, Teknik Elektro, Jurusan Teknik Sipil dan Teknik Arsitektur.
* Fakultas Ekonomi: Jurusan Akuntansi, Manajemen, Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan.
* Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik: Jurusan Ilmu Komunikasi, Ilmu Politik dan Hubungan Internasional.
* Fakultas Pertanian: Jurusan Produksi Ternak, Agribisnis Peternakan (D3) dan Budidaya Tanaman Pangan (D3).
* Fakultas Ilmu Komputer: Jurusan Sistem Informasi dan Sistem Komputer.
Universitas Bung Hatta adalah salah satu universitas swasta terbesar di Sumatera Barat yang menyandang nama besar Bapak Proklamator Indonesia, Mohammad Hatta. Universitas ini didirikan pada tahun 1981 oleh Yayasan Pendidikan Bung Hatta dengan kampus utama terletak di jalan Sumatera, Kota Padang
yang dibanggakan:ke 2 universitas ini merupakan 2dari beberapa universitas terkemuka di asia tenggara&indonesia.di indonesia saja 2universitas ini mengekor Universitas Indonesia,Res Publica/TriSakti,ITB...

8.TAMAN IMPIAN JAYA ANCOL
Taman Impian Jaya Ancol merupakan sebuah objek wisata di Jakarta Utara. Pada 2006, Taman Impian Jaya Ancol berubah nama menjadi Ancol Jakarta Bay City,Di mulai dengan Titah Bung Karno untuk membangun sebuah taman wisata nasional negeri sendiri,untuk menjadi yang terbesar dan termegah di Asia Tenggara,
Sebagai kawasan wisata, Taman Impian Jaya Ancol ternyata sudah berdiri sejak abad ke-17. Waktu itu, Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Adriaan Valckenier, memiliki rumah peristirahatan sangat indah di tepi pantai. Seiring perjalanan waktu, kawasan itu kemudian berkembang menjadi tempat wisata.

Sayangnya, ketika Perang Dunia II meletus disusul perang kemerdekaan, Ancol terlupakan. Sungai Ciliwung secara leluasa menumpahkan air dan lumpurnya ke sana sehingga mengubah kawasan tersebut menjadi kotor, kumuh, dan berlumpur. Kawasan yang semula cantik, berubah menjadi menyeramkan bagaikan 'tempat jin buang anak'.

Lalu, muncul usulan agar kawasan itu difungsikan menjadi daerah industri. Namun, usul itu ditolak mentah-mentah oleh Presiden Soekarno. Malah, Bung Karno ingin membangun kawasan itu sebagai daerah wisata. Lewat Keputusan Presiden pada akhir Desember 1965, Bung Karno memerintahkan kepada Gubernur DKI Jaya waktu itu, dr. Soemarno, sebagai pelaksana pembangunan proyek Taman Impian Jaya Ancol. Proyek pembangunan ini baru terlaksana di bawah pimpinan Ali Sadikin yang ketika itu menjadi Gubernur Jakarta. Pembangunan Ancol dilaksanakan oleh PD Pembangunan Jaya di bawah pimpinan Ir. Ciputra.
sayang nya sekarang taman ini menjadi kalah dengan sekitar nya di luar negeri karena banyak anak bangsa tidak MENYUKAI BANGSA SENDIRI,dan krisis ekonomi itu sendiri


9.Angkatan bersenjata Republik Indonesia-Pasukan khusus BADAN INTILIJEN NEGARA-BIN
siapa tidak kenal ABRI dan TNI?juga dengan pasukan khusus nya
seperti TNI-AU,TNI-AD,TNI-AL DAN KOPASSUS,KOPASKA,KOMANDO PASUKAN MANDALA
Dan BIN? dan tidak kalah pula brimob,dan densus pendukung kopassus mulai dri RSPKAD sampai densus-88 yang akhir2 ini terkenal
Ya 90% dari semua itu peninggalan orde lama,pemerintahan soekarno dimana mencapai masa keemasannya dan menjadi kekuatan tempur utama dunia ke 3 dari beberapa kekuatan tempur dunia ke 3 yang paling utama
dan menjadi kekuatan terkuat dunia selatan.
sayang ketika Rezim OrBa dimulai banyak di mutilasir,dan dibekukan menjadi lemah seperti sekarang 

10.Cakrabirawa[Telah Tiada-DIBUBARKAN OLEH SOEHARTO DAN DIGANTI DENGAN PASUKAN TERSENDIRI]
Cakrabirawa adalah resimen yang merupakan pasukan gabungan dari TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas khusus menjaga keamanan Presiden RI pada zaman pemerintahan Soekarno. Komandan Resimen Cakrabirawa pada saat itu adalah Brigadir Jendral Moh. Sabur. Pada zaman pemerintahan Suharto, resimen ini diubah namanya menjadi Paspampres (Pasukan Pengaman Presiden) yang merupakan organisasi yang berbeda 100% dengan prinsip yang sama.
pada saat cakrabirawa ini dibentuk diantara nya merupakan pasukan khusus,yang memiliki banyak kemampuan,dari anti teror-pasukan perang profesional,
laskar cakrabirawa sendiri saat itu mencapai 500personel di sekitar istana negara kediaman Soekarno,dan ribuan tersebar di Indonesia.

11.GELORA BUNG KARNO
Stadion Utama Gelora Bung Karno adalah sebuah stadion serbaguna di Jakarta, Indonesia yang merupakan bagian dari kompleks olahraga Gelanggang Olahraga Bung Karno. Stadion ini umumnya digunakan sebagai arena pertandingan sepak bola tingkat internasional. Stadion ini dinamai untuk menghormati Soekarno, Presiden pertama Indonesia, yang juga merupakan tokoh yang mencetuskan gagasan pembangunan kompleks olahraga ini. Dalam rangka de-Soekarnoisasi, pada masa Orde Baru, nama stadion ini diubah menjadi Stadion Utama Senayan. Setelah bergulirnya gelombang reformasi pada 1998, nama Stadion ini dikembalikan kepada namanya semula melalui Surat Keputusan Presiden No. 7/2001

note:diubah ketika rezim new order/orde lama menguasai indonesia,dimana nama pemimpin-pemimpin Indonesia kebanyakan dihilangkan
Pembangunannya didanai dengan kredit lunak dari Uni Soviet sebesar 12,5 juta dollar AS yang kepastiannya diperoleh pada 23 Desember 1958. Dan tentunya dengan dana yang cukup besar tersebut itu menjadikan galanggang olahraga ini sebagai stadion sepakbola terbesar di Indonesia.Hingga saat ini, Gelora Bung Karno merupakan satu-satunya stadion yang benar-benar berstandar internasional di Indonesia

12.GEDUNG KURA-KURA/GEDUNG DPR-MPR PUSAT
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat (DPR/MPR) didirikan pada 8 Maret 1965. Saat itu, Presiden Soekarno mencetuskan untuk menyelenggarakan CONEFO (Conference of the New Emerging Forces) yang merupakan wadah dari semua New Emerging Forces. Anggota-anggotanya direncanakan terdiri dari negara-negara Asia, Afrika, Amerika Latin, negara-negara Sosialis, negara-negara Komunis, dan semua Progresive Forces dalam kapitalis.

Conefo dimaksudkan sebagai suatu tandingan terhadap Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Melalui Keppres No. 48/1965, Soekarno menugaskan kepada Soeprajogi sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga (PUT). Menteri PUT kemudian menerbitkan Peraturan Menteri PUT No. 6/PRT/1965 tentang Komando Pembangunan Proyek Conefo.
Bertepatan dengan Perayaan Dasa Warsa Konferensi Asia-Afrika pada 19 April 1965 dipancangkanlah tiang pertama pembangunan proyek political venues di Komplek Senayan Jakarta. Rancangan Soejoedi Wirjoatmodjo Dpl Ing ditetapkan dan disahkan presiden pada 22 Februari 1965. Maketnya menampakkan seluruh bangunan komplek dan rancangan aslinya tampak keseluruhan saat dipandang dari Jembatan Semanggi.

Ketika pembangunannya dilanjutkan oleh pemerintah Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto, nuansa danau buatan tak tampak dan bangunan komplek terlihat ketika melewati Jalan Gatot Subroto. Ruang Arkada di bawah tanah ditiadakan dan luasnya menjadi 60 ha, dengan luas bangunan sekitar 80.000 m2.
Komplek DPR/MPR terdiri dari Gedung Utama (Nusantara) yang berbentuk kubah, Nusantara I atau Lokawirasabha setinggi 100 meter dengan 24 lantai, Nusantara II, Nusantara III, Nusantara IV, dan Nusantara V. Di tengah halaman terdapat air mancur dan "Elemen Elektrik". Juga berdiri Gedung Sekretariat Jenderal dan sebuah Masjid. Atas amandemen Undang-undang Dasar 1945 (UUD'45), dalam Komplek DPR/MPR telah berdiri bangunan baru untuk kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Komplek DPR/MPR tersebut masuk dalam wilayah Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Gelora, sebelah selatan dengan Komplek Kantor Menteri Olahraga RI, Komplek Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan Komplek Taman Ria Senayan, di sebelah timur berbatasan dengan Jalan Gatot Subroto, dan Komplek Menteri Kehutanan di sebelah utaranya.

Asal Usul Gunung Fujiyama Di Jepang



Gunung Fuji adalah gunung keabadian atau orang Jepang menyebutnya Fuji san (san berarti gunung, khusus untuk menyebut gunung Fuji) merupakan gunung berapi aktif yang terletak di perbatasan Prefektur Shizuoka dan Yamanashi. Ketinggian gunung Fuji adalah 3.776 M. Gunung ini adalah simbol bagi negara Jepang selain bunga sakura.

Dibalik keindahan panoramanya Fujiyama memiliki legenda cerita yang menarik. Dikisahkan pada jaman dahulu kala hidup sepasang kakek nenek di desa terpencil. Pekerjaan sang kakek adalah sebagai penebang bambu. Pada suatu hari ketika sang kakek akan menebang bambu, ia melihat bambu yang bercahaya seperti emas. Karena penasaran, maka sang kakek memotong bambu tersebut dan ternyata di dalam bambu itu ditemukan anak perempuan yang kira-kira tingginya 9 cm.



Sang kakek kemudian membawa anak perempuan itu pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, kakek memberi tahu nenek dan mereka akhirnya memberi nama anak itu Kaguya. Setelah merawat Kaguya, setiap kakek pergi ke gunung untuk menebang bambu, di dalam bambu tersebut pasti ditemukan emas. Kehidupan merekapun menjadi makmur berkat Kaguya. 

Tak terasa putri Kaguya tumbuh menjadi sosok putri yang sangat cantik sampai kecantikannya itu tersebar ke seluruh pelosok negeri. Banyak orang-orang dari kalangan berada sampai pajabat kerajaan ingin mempersunting putri Kaguya, tetapi entah mengapa putri Kaguya menolak lamaran mereka. Putri Kaguya memikirkan cara untuk menolak lamaran mereka dengan menyuruh membawa barang-barang yang mustahil adanya. 

Siapa yang berhasil membawa barang-barang yang diinginkan sang putri, maka dia akan menerima lamaran salah satu dari mereka. Barang-barang tersebut diantaranyaadalah mangkuk suci sang Buddha, kalung yang terbuat dari bola mata naga, kipas bercahaya dan lain-lain. Para lelaki itu datang dengan membawa barang yang diminta, namun semua barang yang dibawa itu palsu karena barang yang diminta putri Kaguya tersebut mustahil ditemukan di bumi ini. 

Malam bulan purnamapun akan segera datang. Sambil memandang bulan, putri Kaguya menangis dalam kesedihan. Kakek dan nenek merasa khawatir kenapa putri kesayangannya merasa sedih. Akhirnya pada tanggal 8 Agustus, putri Kaguya menyampaikan perasaannya kapada kakek dan nenek. Ia mengaku bahwa sebenarnya ia berasal dari bulan dan harus kembali ke bulan saat bulan purnama tiba. Putri Kaguya sedih karena harus meninggalkan kakek dan nenek yang dicintainya. Karena tidak mau kehilangan putri Kaguya, maka kakek dan nenek berusaha mempertahankan putri Kaguya saat sang putri dijemput oleh utusan bulan untuk kembali ke bulan. Namun usahanya itu sia-sia. Akhirnya putri Kaguya pergi menuju bulan. 



Sebagai kenang-kenangan dan tanda terima kasih, putri Kaguya memberi Fushi no kusuri (Obat hidup kekal) kepada kakek dan nenek yang selama ini merawatnya. Sayangnya, kakek membakar obat itu karena ia merasa meskipun bisa hidup abadi dengan meminum obat itu, tanpa ada Kaguya di sisi mereka apalah artinya. Kakek membakar obat itu di atas puncak gunung tertinggi di Jepang. Gunung tempat sang kakek membakar obat itu kemudian diberi nama Fushi no yama (gunung abadi), dan gunung itu sekarang dikenal dengan nama Fujiyama.


Sumber :


  1. http://haxims.blogspot.com
  2. http://www.indowebster.web.id/showthread.php?t=222161

orang indonesia pertama yang memiliki mobil

Orang Indonesia pertama yang tercatat sebagai pemilik mobil adalah Sunan Solo, pada tahun 1894. Mobilnya bermerk Benz, tipe Carl Benz, beroda empat. Diperlukan waktu satu tahun persiapan pembuatannya, karena tipe ini memiliki banyak variasi sesuai dengan pesanan Sunan. John.C.Potter seorang penjual mobil mendapat kepercayaan untuk mengurusi pengirimannya dari Eropa.

Tahun 1907 salah seorang keluarga raja lain di Solo, Kanjeng Raden Sosrodiningrat membeli sebuah mobil merk Daimler. Mobil merk ini memang tergolong mobil mahal dan hanya dimiliki oleh orang-orang berkedudukan tinggi. Mobil ini bekerja dengan empat silinder sama dengan kendaraan yang dipakai oleh Gubernur Jenderal di Batavia. Malahan ada kabar burung, bahwa dibelinya mobil Daimler tersebut oleh keluarga Sunan Solo, disebabkan karena Sunan tidak mau kalah gengsi dengan Gubernur Jenderal. Sebelumnya, ketika Gubernur masih menggunakan mobil merk Fiat atau sebuah kereta yang ditarik dengan 40 ekor kuda, tidak seorang pun berani menyainginya. Tetapi tiba-tiba saja Sunan Solo memesan mobil dari pabrik dan merk yang sama, Kanjeng Raden Sosrodiningrat memesan mobil Daimlernya lewat Prottel & Co.

nih dia mobilnya


Orang Indonesia lainnya yang juga dari keluarga kesultanan yang memiliki mobil pribadi ialah Sultan Ternate pada tahun 1913. Keinginannya untuk memiliki dan mengendarai sendiri ‘kereta setan’, setelah merasakan nikmatnya duduk di kendaraan merk King Dick yang dibawa oleh seorang Belanda dalam perjalanan keliling Maluku. Sultan begitu terkesan dan langsung memesan sebuah mobil yang disesuaikan dengan kondisi daerahnya, tidak seperti King Dick yang beroda tiga, tetapi Sultan Ternate menginginkan kendaraan roda empat yang bisa dibawa kemana saja bila ia inginkan.

Ada juga orang Indonesia yang lain, sebagai pemilik mobil pertama untuk daerahnya, di Pekalongan. Namanya Raden Mas Ario Tjondro, Bupati Berebes. Di tahun 1904 mobilnya sudah kelihatan mondar-mandir di kotanya. Mobilnya merk Orient Backboard, mobil ini dilengkapi dengan persneling maju dan mundur. Tetapi hanya memiliki satu silinder dan berkekuatan delapan PK, serta menggunakan tenaga rantai untuk menggerakan roda-rodanya.


Sumber : http://www.indowebster.web.id/showthread.php?t=114418

Senin, 30 April 2012

"Fraud" dalam laporan keuangan asuransi TKI


Membongkar kecurangan asuransi TKI. Ada penyimpangan prinsip dasar UU perlindungan TKI

Selama ini kecurangan sistem asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI), terutama terhadap TKI yang mengalami masalah saat bekerja di luar negeri, tidak banyak yang diungkap dan dipermasalahkan. Kasus ini seakan dianggap hal yang lumrah saja dan tidak perlu dipermasalahkan.
Padahal, kasus kecurangan itu secara sistematis telah banyak memakan korban TKI yang mengalami masalah serius, misalnya yang mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, penyiksaan, pemerkosaan, pelecehan seksual, PHK sepihak, majikan bermasalah, TKI yang gila, TKI yang hilang, TKI yang di bawah umur, TKI yang dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian kerja, dan upah mereka yang tidak dibayar oleh pihak majikan.
Modus kecurangannya sangat jelas kerena dilakukan secara terbuka dan dilegalkan oleh negara atas nama undang-undang dalam hal ini dilaksanakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Pemerintah melakukan pungutan sah pembayaran asuransi oleh perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) kepada calon TKI (CTKI) sebesar Rp350.000-Rp400.000 per TKI yang disetorkan kepada perusahaan konsorsium asuransi TKI.
Pada kenyataan konsorsium tersebut hanya mengutamakan keuntungan yang sebesar-besarnya, dan sebaliknya mereka tidak mau bertanggung jawab terhadap nasib para TKI yang bermasalah, dengan alasan sederhana karena tidak dipenuhinya persyaratan untuk pengajuan klaim asuransi sebagaimana yang telah ditetapkan.
Persyaratan itu meliputi antara lain: 1. Waktu pengajuan selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya kerugian; 2. Menyertakan dokumen surat keterangan dari KBRI/KJRI/Perwakilan RI di negara penempatan; 3. Menyertakan formulir laporan kerugian yang diisi lengkap oleh peserta asuransi/penerima manfaat; 4. Menyertakan kartu peserta asuransi.
Persyaratan seperti itu pada umumnya tidak dipahami oleh TKI dan keluarganya, karena masalah kondisi pendidikannya yang rata-rata hanya sampai tingkat SD, dan tidak punya akses informasi yang memadai untuk memahami persyaratan itu. Mereka juga tidak berdaya untuk mengurus sendiri persyaratan tersebut.
Sepertinya terkesan mereka para TKI dan keluarganya itu telah dikondisikan untuk tidak mengurus dan menuntut hak asuransinya itu dengan berbagai siasat yang direncanakan. Yang sering ditemukan terjadi adalah tidak diberikannya dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan mengajukan klaim asuransi tersebut.
Dalam hal ini, kuat dugaan adanya kemungkinan persekongkolan yang terencana dari oknum PPTKIS/PJTKI dengan perusahaan konsorsium asuransi TKI, sehingga tidak heran jika yang terjadi adalah sebagian besar dari TKI dan keluarganya yang berhak atas asuransi itu hanya pasrah saja.
Akibatnya sangat banyak uang asuransi yang semestinya menjadi hak mereka itu hangus dan menumpuk hanya untuk mengisi pundi-pundi perusahaan konsorsium asuransi TKI.
Sebagaimana pernah disinyalir dan dipermasalahkan oleh para pejabat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), bahwa selama 2008 saja, jumlah klaim asuransi yang belum dibayarkan oleh konsorsium asuransi TKI itu mencapai perkiraan angka Rp20 miliar.
Dengan angka sebesar Rp20 miliar itu diperkirakan bahwa perusahaan konsorsium asuransi TKI telah menahan klaim asuransi sebanyak 2.000 orang TKI bermasalah tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum. Dengan temuan itu, BNP2TKI berencana untuk membawa kasus ini ke Mabes Polri.
Penyimpangan asuransi
Pada prinsipnya kewajiban PPTKIS dalam Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri terkait dengan program asuransi adalah merupakan suatu upaya positif yang harus dilihat sebagai upaya untuk melindungi TKI yang mengalami masalah di luar negeri.
Namun, prinsip baik tersebut ternyata tidak semulus apa yang dituangkan dalam undang-undang yang dalam implementasinya kemudian diserahkan dengan suatu peraturan menteri.
Sampai ke tingkat peraturan menteri ini, maka diaturlah berbagai hal mengenai persyaratan tertentu bagi perusahaan konsorsium asuransi TKI, dilengkapi dengan penerbitan surat keputusan menteri yang langsung berhubungan dengan perizinan operasional bagi perusahaan konsorsium asuransi TKI yang diputuskan memenuhi syarat tersebut.
Tentu saja, secara aturan sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-23/MEN/ V/2006 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia tidak ada hal yang menggambarkan bahwa penyimpangan terhadap prinsip dasar undang-undang itu secara sengaja dikehendaki.
Namun, dalam kenyataannya yang berkaitan dengan perusahaan asuransi tertentu, konsorsium justru dengan leluasanya melakukan penyimpangan terhadap prinsip dasar UU yang sedianya dimaksudkan untuk melindungi TKI yang mengalami masalah di luar negeri dengan program asuransi yang bertanggung jawab.
Jadi, masalahnya terletak pada, pertama; adanya praktik kecurangan perusahaan asuransi itu dengan tidak membayarkan asuransinya kepada TKI dan keluarganya yang berhak untuk menerima itu.
Kedua, adanya kebablasan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam pemberian izin operasional yang tidak disertai kontrol dan pembinaan yang ketat, serta penindakan hukum yang cepat dan tegas sebagai pertanggungjawaban pemerintah kepada publik.
Sistem asuransi TKI yang berorientasi pada perlindungan TKI dan keluarganya memang harus dilakukan secara bertanggung jawab dalam arti yang sepenuhnya oleh perusahaan konsorsium asuransi TKI.
Dengan demikian, keberadaan perusahaan konsorsium asuransi TKI dan program asuransi-nya itu benar-benar dirasakan manfaatnya dan sangat dibutuhkan oleh TKI dan keluarganya.
Dalam upaya mewujudkan ke arah itu, maka bagi perusahaan konsorsium asuransi TKI diperlukan suatu perubahan paradigma.
Yang sebelumnya hanya berorientasi mencari dan mengedepankan keuntungan yang sebesar-besarnya yang didapat dari TKI, berubah menjadi paradigma memberikan perlindungan asuransi yang optimal kepada TKI dan keluarganya, khususnya bagi TKI yang mengalami masalah di luar negeri.
Perubahan paradigma itu menjadi sangat bermakna bagi tanggung jawab kemanusiaan dan solidaritas sosial perusahaan konsorsium asuransi TKI, karena bagaimanapun selama ini peran para nasabah TKI yang jumlahnya sangat besar itu telah banyak memberikan keuntungan.
Tidak saja keuntungan materiel, tetapi juga imateriel yang akan terus meningkatkan pencitraan perusahaannya pada masa mendatang.

Kecurangan Dalam Asuransi
Dalam praktek pertanggungan asuransi merupakan perjanjian dengan unsur saling percaya antara penanggung dan tertanggung. Penanggung percaya bahwa tertanggung akan memberikan segala keterangan dengan baik dan benar. Dilain pihak tertanggung juga percaya bahwa kalau terjadi peristiwa penanggung akan membayar ganti rugi. Saling percaya tersebut merupakan dasar dari asas kejujuran, yang merupakan asas yang sangat penting dalam setiap perjanjian pertanggungan, sehingga harus dipenuhi oleh para pihak yang mengadakan perjanjian untuk menghindari terjadinya kecurangan asuransi.
Dewasa ini asas kejujuran sempurna lebih dikenal dengan sebutan principle of utmost good faith atau uberrimae fidei. Good faith secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai itikad baik. Dengan demikian utmost good faith dapat diterjemahkan sebagai itikad baik yang sebaik-baiknya/sempurna. Prinsip tersebutlah yang sampai saat ini dimiliki oleh AJB Bumiputera 1912, sehingga AJB Bumiputera 1912 tetap menjadi lembaga terbaik. Sebenarnya secara umum asas itikad baik dan kejujuran sempurna dapat diartikan bahwa masing-masing pihak dalam suatu perjanjian yang akan disepakati demi hukum mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan atau informasi yang selengkap-lengkapnya, yang akan dapat mempengaruhi keputusan pihak yang lain untuk memasuki perjanjian atau tidak, baik keterangan yang demikian itu diminta atau tidak. Istilah fraud (Inggris) atau fraude (Belanda) sering diterjemahkan sebagai bentuk perbuatan curang terhadap asuransi (insurance fraud) sebenarnya sudah diantisipasi dalam Pasal 251 KUH Dagang “Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik,yang sifat demikian rupa, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal”.
Dalam tatanan hukum Indonesia tindak pidana curang (fraud) terhadap perusahaan asuransi yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dipersamakan dengan tindak pidana penipuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 381. Pasal 381 “Barangsiapa dengan akal dan tipu muslihat menyesatkan orang menanggung asuransi tentang hal ikhwal yang berhubungan dengan tanggungan itu, sehingga ia menanggung asuransi itu membuat perjanjian yang tentu tidak akan dibuatnya atau tidak dibuatnya dengan syarat serupa itu, jika sekiranya diketahuinya keadaan hal ikhwal yang sebenar- benarnya, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan”. Yang menjadi panduan bagi praktisi asuransi di Indonesia menyamakan pengertian fraud dengan tindak pidana penipuan, dan memberi pengertian fraud sebagai: Tindakan penipuan, misrepresentatisi fakta penting yang dibuat secara sengaja, dengan maksud orang lain mempercayai fakta itu dan akibatnya orang itu menderita kesukaran keuangan”.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas, dapat dilihat bahwa fraud atau kecurangan memiliki empat Kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
1. tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku secara sengaja;
2. adanya korban;
3. korban menuruti kemauan pelaku;
4. adanya kerugian yang dialami oleh korban
Bentuk Kecurangan Dan Penyalagunaan Dalam Industri Asuransi
Berdasarkan sifatnya, penulis membagi bentuk kecurangan asuransi kedalam dua kategori yaitu:
a. Menyembunyikan fakta material (misrepresentation material fact)
b. Klaim palsu (false claim)
Menyembunyikan Fakta Material (misrepresentation material fact) yaitu pengungkapan fakta-fakta yang material dengan sejujur-jujurnya merupakan suatu kewajiban yang mutlak yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak dalam suatu perjanjian pertanggungan. Keterangan atau fakta-fakta dan informasi yang harus diungkapkan sebelum melakukan perjanjian pertanggungan, dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. fakta yang berdasarkan faktor internal yang menunjukkan risikonya lebih besar dari yang diperkirakan dari sifat atau kelompoknya;
b. fakta dari faktor eksternal menjadi risikonya lebih besar dari yang normal;
c. fakta yang membuat kemungkinan jumlah kerugian lebih besar dari yang diperkirakan;
d. data kerugian dan klaim dari polis terdahulu (kalau ada);
e. penolakan yang pernah dilakukan atau persyaratan yang dikenakan oleh penanggung lainnya (kalau ada)
f. fakta yang membatasi hak subrogasi;
g. adanya polis non indemnity;
h. fakta yang berkaitan dengan subject matter of insurance.
Pentingnya fakta-fakta atau informasi-informasi yang bersifat material diungkapkan karena setiap fakta material tersebut dapat mempengaruhi penanggung dalam penerimaan atau penolakan risiko, atau dalam penetapan premi atau kondisi dan persyaratan kontrak adalah material dan harus diungkapkan. Tidak diungkapkannya fakta-fakta material merupakan awal dari kecurangan dalam suatu pertanggungan asuransi.
Sedangkan klaim palsu adalah suatu upaya untuk melakukan penagihan atau permintaan pembayaran kepada seseorang atau perusahaan berdasarkan data yang diketahuinya adalah palsu atau data yang telah direkayasa. Klaim palsu selalu diikuti dengan tindak pidana lain misalnya memalsukan dokumen-dokumen penting sehubungan dengan klaim, melakukan rekayasa kejadian, perbuatan yang direncanakan dengan standar untuk mengelabuhi pihak-pihak tertentu dengan maksud-maksud mengambil keuntungan, membuat hasil pengujian laboratorium palsu, membuat surat keterangan dokter palsu, dan lain-lain yang merupakan dasar untuk dapat mengajukan klaim.
Klaim palsu biasanya dilakukan dengan unsur kesengajaan dari orang-orang yang berkepentingan terhadap asuransi, misalnya pemegang polis yang bukan menjadi tertanggung dan atau ahli waris. Klaim palsu atau klaim yang tidak benar atau yang menyesatkan selalu melibatkan adanya konspirasi dari orang lain yang turut membantu untuk memuluskan jalannya klaim palsu misalnya dokter atau agent. Klaim palsu merupakan bentuk umum kecurangan yang paling sering terjadi dalam industri asuransi, tujuannya adalah untuk mendapatkan pembayaran yang tidak semestinya dia terima. Adanya klaim palsu merupakan salah satu hal yang disebabkan oleh sulitnya pengajuan klaim oleh nasabah. Sebab-sebab yang menyebabakan sulitnya mengajukan klaim hádala sebagai berikut:
• kesalahan informasi saat pengisian formulir asuransi,
• tidak lengkapnya bukti atau data-data yang mendukung klaim,
• tidak mengikuti prosedur klaim yang berlaku
• klaim yang diajukan ternyata tidak termasuk resiko yang ditanggung dalam polis
• ada tagihan premi asuransi yang belum terbayar
• dan lain sebagainya
Dalam mengajukan klaim asuransi, jangan lupa memperhatikan periode pertanggungan asuransinya. Jangan sampai klaim yang diajukan melebihi batas waktu pertanggungan yang ditentukan dalam polis asuransi. Kalau terlewat, bisa jadi klaim asuransi tidak bisa dicairkan.

Sumber :

Minggu, 29 April 2012

Kesalahan dalam penyajian laporan keuangan pada kasus PT. Kimia Farma

Pendahuluan



Semakin berkembangnya kejahatan akuntansi dalam korporat yang terjadi akhir-akhir sungguh luar biasa. Dari kejahatan yang sederhana hingga kejahatan yang kompleks dan terstruktur. Akibat dari adanya kejahatan tersebut, para pemakai laporan keuangan seperti investor dan kreditur mulai mempertanyakan kembali eksistensi akuntan publik sebagai pihak indepeden yang menilai kewajaran laporan keuangan. Akan tetapi apakah hal ini murni merupakan keslahan yang dilakukan oleh akuntan publik itu sendiri, atau dapat dikatakan bahwa Akuntan Publik saat ini sudah tidak dapat menjadi suatu kepercayaan dimata publik? Hal inilah yang akan dibahas lebih lanjut dalam tulisan ini, dengan mengambil suatu naratif, suatu kejadian nyata di Indonesia pada PT. Kimia Farma Tbk.
Pada tahun 2002 ditemukan penggelembungan laba bersih pada laporan keuangan PT. Kimia Farma tahun buku 2001, hal tersebut berawal dari temuan akuntan publik Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM) soal ketidakwajaran dalam laporan keuangan kurun semester I tahun 2001. Mark up itu senilai Rp 32,7 Milyar, karena dalam laporan keuangan yang seharusnya laba Rp 99,6 Milyar ditulisnya Rp 132,3 milyar, dengan nilai penjualan bersih Rp 1,42 trilyun.
Untuk diketahui bahwa yang mengaudit tahun buku 2001 adalah kantor akuntan HTM itu sendiri, hanya berbeda partner. Pada tahun buku 2001 yang menjadi partner dari KAP HTM adalah Syamsul Arif, sedangkan yang menjadi partner KAP HTM dalam pengauditan semester I tahun buku 2002 adalah Ludovicus Sensi W.
Menurut pihak PT. Kimia Farma menduga bahwa ketidakwajaran tersebut mungkin berbeda di pos inventory stock. Pihak Bapepam selaku pengawas pasar modal mengungkapkan tentang kasus PT. Kimia Farma sebagai berikut: Dalam rangka restrukturisasi PT.Kimia Farma Tbk, Ludovicus Sensi W selaku partner dari KAP HTM yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT. Kimia Farma untuk masa lima bulan yang berakhir 31 Mei 2002, menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang dan jasa dan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per-31 Desember 2001. Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan dalam harian Kontan yang menyatakan bahwa kementrian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik pemerintah di PT. Kimia Farma setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam diperoleh bukti sebagai berikut: Terdapat kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT. Kimia Farma, adapun dampak kesalahan tersebut mengakibatkan overstated laba pada laba bersih untuk tahun yang berakhir


31 Desember 2001 sebesar Rp 32,7 milyar, yang merupakan 2,3% dari penjualan, dan 24,7% dari laba bersih PT. Kimia Farma Tbk.
Selain itu kesalahan juga terdapat pada Unit industri bahan baku, kesalahan berupa overstated pada:
Unit industri bahan baku, kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp 2,7 miliar.
Unit logistik sentral, kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar.
Unit pedagang besar farmasi (PBF), kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp 8,1 miliar.
Kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan-kesalahan penyajian tersebut dilakukan oleh direksi periode 1998 – juni 2002 dengan cara: Membuat dua daftar harga persediaan yang berbeda masing-masing diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2002 dan 3 Februari 2002, dimana keduanya merupakan master price yang telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang yaitu Direktur Produksi PT Kimia Farma. Master price per-3 Februari 2002 merupakan master price yang telah disesuaikan nilainya (mark up) dan dijadikan dasar sebagai penentuan nilai persediaan pada unit distribusi PT Kimia Farma per 31 Desember 2001. Melakukan pencatatan ganda atas penjualan pada unit PBF dan unit bahan baku. Pencatatan ganda dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan. Berdasarkan uraian tersebut tindakan yang dilakukan oleh PT Kimia Farma terbukti melanggar peraturan Bapepam no. VIII.G.7 tentang pedoman penyajian laporan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, terbukti bahwa akuntan yang melakukan audit laporan keuangan per 31 Desember 2001 PT Kimia Farma telah melakukan prosedur audit termasuk prosedur audit sampling yang telah diatur dalam SPAP dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan membantu manajemen PT. Kimia Farma dalam penggelembungan keuntungan tersebut. Namun demikian proses audit tersebut tidak berhasil mendeteksi adanya mark up laba yang dilakukan PT. Kimia Farma.
Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan pasal 102 UU nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pasal 61 PP no.45 tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan bidang pasar modal maka PT. Kimia Farma Tbk, dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp 500 juta.
Sesuai pasal 5 huruf N UU no.8 tahun 1995 tentang pasar modal maka:
Direksi lama PT. Kimia Farma periode 1998 – juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1 milyar untuk disetor ke kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per-31 Desember 2001.
Ludovicus Sensi W rekan KAP HTM selaku auditor PT. Kimia Farma diwajibkan membayar sejumlah Rp 100 juta untuk disetor ke kas Negara, karena atas risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT. Kimia Farma tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai SPAP dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan.

Pembahasan

Terjadinya penyalahsajian laporan keuangan yang merupakan indikasi dari tindakan tidak sehat yang dilakukan oleh manajemen PT. Kimia Farma, yang ternyata tidak dapat terdeteksi oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan pada periode tersebut. Apakah hal ini merupakan kesalahan dari akuntan publik tersebut ?
Padahal akuntan publik tersebut setelah diperiksa ternyata telah melaksanakan prosedur audit yang sesuai dengan SPAP. Jika melihat dari SA Seksi 230 paragraf 12 yang menyebutkan:
(12) Oleh karena pendapat auditor atas laporan keuangan didasarkan pada konsep pemerolehan keyakinan memadai, auditor bukanlah penjamin dan laporannya tidak merupakan suatu jaminan. Oleh karena itu, penemuan kemudian salah saji material, yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang ada dalam laporan keuangan, tidak berarti bahwa dengan sendirinya merupakan bukti (a) kegagalan untuk memperoleh keyakinan memadai, (b) tidak memadainya perencanaan, pelaksanaan, atau pertimbangan, (c) tidak menggunakan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama, atau (d) kegagalan untuk mematuhi standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Seorang akuntan publik dalam melaksanakan auditnya pada umumnya berdasarkan kepada sampling, makanya ketika ditemukan di kemudian hari terdapat kesalahan yang tidak terdeteksi merupakan hal yang wajar, karena menurut SA Seksi 110 paragraf 1 menyebutkan:
(1) Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Dengan melakukan sampling, otomatis terdapat suatu risiko untuk tidak terdeteksinya suatu kesalahan dalam laporan keuangan yang diaudit. Kalau begitu mengapa akuntan publik tersebut dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 100 juta karena atas risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT. Kimia Farma tersebut ? Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
Menurut UU Pasar Modal tahun 1995, begitu menemukan adanya kesalahan, selambat-lambatnya dalam tiga hari kerja, akuntan publik harus sudah melaporkannya ke Bapepam. Maka jika akuntan publik yang tidak dapat mendeteksi adanya kesalahan penyajian tersebut ternyata baru menyadari adanya kesalahan yang tak terdeteksi tersebut setelah mengeluarkan opininya tetapi tidak segera melaporkannya dalam periode tiga hari, maka pantaslah akuntan publik tersebut dikenakan sanksi.
Berkaitan dengan sikap Skeptisme Profesional seorang auditor, sehingga jika akuntan publik tersebut tidak menerapkan sikap skeptisme profesional dengan seharusnya hingga berakibat memungkinkannya tidak terdeteksinya salah saji dalam laporan keuangan yang material yang pada akhirnya merugikan para investor.
Menurut pemaparan kasus diatas, akuntan publik tersebut setelah melalui proses penyelidikan ternyata tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk membantu manajemen PT. Kimia Farma dalam penggelembungan keuntungan tersebut. Maka hal ini berarti tidak adanya masalah yang berkaitan dengan independensi seorang auditor, atau berarti auditor tersebut telah independen dalam melakukan jasa profesionalnya.

Kesimpulan

Pada akhirnya semua hal ini kembali kepada masing-masing individu auditornya dalam melaksanakan jasa profesionalnya yang menuntut sikap independensi, obyektifitas, integritas yang tinggi, serta kemampuan profesional dalam bidangnya.

5 Bahan Makanan yang Tidak Dapat Disimpan di Kulkas


Kita pasti berpikir bahwa cara yang tepat untuk menyimpan sayur adalah dengan dimasukkan ke kulkas supaya tetap segar. Namun ternyata tidak semua bahan makanan dapat disimpan di dalam kulkas. Berikut adalah lima jenis contohnya.


Tomat
Ok, secara teknis tomat adalah buah, namun lebih dekat disebut sebagai sayur. Jika kamu pernah menanam tomat, maka kamu akan tahu bahwa tomat suka panas dan benci dingin. Ternyata walaupun setelah dipetik, tomat masih tidak tahan dingin. Kulkas bukanlah tempat yang cocok untuk menyimpan tomat. Tomat yang disimpan dalam kulkas menjadi layu dan meskipun masih bisa dipakai untuk dimasak namun tidak untuk dimakan segar. Simpanlah di meja dapur (namun tidak terkena sinar matahari langsung) dan nikmati saat sudah ranum.



Kemangi
Sama seperti tomat, kemangi juga suka panas, jadi jika disimpan di tempat dingin akan menyebabkan kemangi layu secara dini. Kemangi akan berada dalam kondisi maksimal jika disimpan di atas meja dapur dan dirawat seperti bunga segar. Setangkup kemangi dapat disimpan dalam sebuah cangkir berisi air (ganti airnya setiap sehari atau dua hari sekali) dan jauhkan dari sinar matahari. Bungkus longgar dengan kantong plastik untuk menjaganya tetap lembap (namun pastikan plastik mempunyai lubang untuk jalan masuk udara segar).



Kentang
Kentang baik disimpan pada suhu yang dingin namun bukan suhu dingin yang dapat membuatnya beku. Kentang baik disimpan dalam suhu sekitar 7,2 derajat Celcius, sekitar 10 derajat lebih hangat daripada kulkas pada umumnya. Sebagian besar dari kita tidak memiliki ruang penyimpanan bawah tanah (tempat yang gelap dan bersuhu dingin untuk menyimpan sayuran umbi akar seperti kentang), jadi menyimpan kentang di dalam kantong kertas di tempat dingin (seperti dalam lemari makanan) adalah yang terbaik. 



Kenapa kertas? Karena kertas lebih memiliki pori-pori untuk benapas, tidak seperti plastik. Jadi kentang tidak akan membusuk dengan mudah. Dan kenapa bukan kulkas? Menyimpan kentang di dalam kulkas dapat mengubah zat tepungnya menjadi gula dengan mudah, yang dapat memengaruhi rasa, tekstur, dan proses kematangannya.



Bawang
Bawang keluar dari tanah dengan kulit pelindung yang tipis. Untuk membuat dan menjaga lapisan kulit yang tipis, bawang butuh "disembuhkan" dan disimpan di tempat yang kering seperti lemari penyimpan makanan, yang tidak selembap kulkas. Selain itu, kekurangan sirkulasi udara dapat membuat bawang menjadi busuk. Oleh karena itu bawah sebaiknya tidak disimpan di dekat kentang, yang mengeluarkan gas dan kelembapan dan dapat menyebabkan bawang lebih cepat busuk. 



Simpanlah bawang di ruangan yang dingin, kering, gelap, dan memiliki ventilasi yang baik. (Cahaya dapat menyebabkan rasa bawang menjadi pahit). Namun tak semua bawang harus diperlakukan sama. Daun bawang dan kucai memiliki kadar air yang tinggi dan lebih mudah rusak, jadi harus disimpan di dalam kulkas.



Avokad
Saat kita membeli avokad yang sekeras batu, jangan simpan avokad itu di dalam kulkas, karena akan memperlambat proses pematangannya. Namun jika kita memiliki avokad yang telah matang dan tidak akan langsung dikonsumsi, simpanlah di dalam kulkas untuk mencegahnya cepat busuk.



Jadi inti dalam penyimpanan avokad adalah, simpan avokad yang belum matang dalam lemari, dan simpan avokad yang telah matang dalam kulkas apabila buah tersebut tak akan dimakan saat itu juga.